Permohonan Jadi Laki-laki Disetujui Hakim, Putri Natasya Resmi Menjadi Ahmad Putra Adinata

Inhiltoday.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menyetujui permohonan seorang klien untuk menjadi laki-laki, Rabu (19/2/2020).

Sidang putusan atas permohonan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya itu digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.

Menurut Anton, hakim memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus permohonan itu. Seperti pemohon hingga berusia 19 tahun tidak mengalami menstruasi seperti perempuan.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Laporan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan diterima.

Sementara itu, sang pemohon Ahmad Putra Adinata mengaku tak pernah melakukan operasi kelamin untuk berubah menjadi laki-laki.

Dalam sidang putusan tersebut, Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Kuasa hukumnya, Martin Suryana mengatakan, Ahmad hanya melakukan operasi untuk penyempurnaan bentuk kelamin.
Dikatakannya, Ahmad sudah berkelamin laki-laki sejak lahir, tapi tak sempurna.

"Jadi bukan melakukan operasi kelamin untuk menjadi laki-laki, tapi penyempurnaan saja," kata Martin.

Martin menegaskan, setelah disetujui majelis hakim, kliennya sudah berganti nama dari Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata.

"Setelah ini status di administrasi kependudukan juga berubah setelah keputusan hukum," jelasnya.

Secara fisik, Ahmad Putra Adinata memang tak nampak seperti perempuan. Saat hadir di sidang vonis Rabu siang, ia mengenakan batik coklat dan kopiah hitam.


Sumber : Kompas.com

0 Response to "Permohonan Jadi Laki-laki Disetujui Hakim, Putri Natasya Resmi Menjadi Ahmad Putra Adinata"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...