1.900 Napi di Riau Dapat Remisi Bebas, Tak Termasuk 2 Mantan Gubernur Riau
Inhiltoday.com-Hampir 2000 narapidana di Riau akan mendapat remisi bebas. Pembebasan tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah penularan virus corona.
Pembebasan tersebut juga sesuai dengan peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
"Sesuai arahan Menkumham dalam memutus rantai penyebaran covid-19, untuk narapidana di Riau ada 1900 orang yang akan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (3/4/202).
Terpisah, Kepala Divisi Lapas Kelas II A Gobah, Maizar pada Riau24.com mengatakan untuk PP 99 (Kasus Korupsi, narkotika dan pidana khusus lainya_red) tidak mendapatkan bebas asimilasi dan integrasi.
"Korupsi kan masuk PP 99, jadi tidak ada ada yang mendapatkan. Hanya pidana Umum," sebutnya, Jumat, 3 April 2020 siang.
Saat ditanya mengenai mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Anas Ma'mun, Ia menyebutkan bahwa kedua mantan gubernur tersebut tetap menjalani masa tahanan sebagaimana telah ditetapkan.
"Mereka kan tahanan korupsi, yang masuk dalam PP 99," sebutnya singkat.
Sumber : Riau24.com
0 Response to "1.900 Napi di Riau Dapat Remisi Bebas, Tak Termasuk 2 Mantan Gubernur Riau"
Post a Comment