Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas II A Tembilahan Telah Bebaskan 48 Napi


Inhiltoday.com-Sebanyak 48 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Tembilahan telah dibebaskan dalam dua hari terakhir ini.

Pembebasan napi tersebut sesuai dengan 19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Kemarin 20 warga binaan yang kami bebaskan untuk hari ini kami membebaskan 28 orang", jelas Kabid Binasdik Lapas Tembilahan, Sukur.

Dijelaskannya, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Warga binaan di lapas ini mencapai 726 orang", lanjutnya lagi.

Sukur juga menyebutkan, keputusan pembebasan warga binaan tersebut juga berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan dan  untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Ia pun menambahkan bahwa warga binaan tidak di bebaskan begitu saja, namun juga harus memenuhi persyaratan kebebasan, dan wargabinaan yang di bebaskan akan terus mendapat pantauan dari pihak kepolisian (Polres Inhil) dan Lapas Tembilahan.


"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak", lanjutnya.

0 Response to "Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas II A Tembilahan Telah Bebaskan 48 Napi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...