Stop Sebarkan Data Pasien Covid-19, Kasat Reskrim Polres Inhil : Ancaman 4 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra L Sihombing

Inhiltoday.com-Bagi masyarakat khususnya di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Kepolisian Resor (Polres) Inhil menghimbau untuk berhati-hati saat menyebarkan terkait kasus covid-19 jika belum tentu kebenarannya.

Khusunya terkait data pribadi pasien, karena ancaman bagi yang menyebarkan tidak main-main, yaitu penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.

Seperti yang dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Indra Dhuaman melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra L Sihombing, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Indra menjelaskan, bahwa saat data pasien tersebar, yang pertama kalau dicari adalah orang yang pertama kali menyebarkan.

"Sebenarnya yang dikejar siapa yang pertama kali menyebarkan dan niatnya apa, sebanrnya ada dua niat yang menyebarkan, supaya bisa antisipasi atau untuk meresahkan bahkan menakuti. Yang lebih parah jika untuk menghasut", jelas Indra.


Penghukuman dikatkan Indra bukan yang utama, tetapi ketika eskalasi itu sudah meresahakan maka penegak hukum itu akan hadir. (Rida Ayu)

0 Response to "Stop Sebarkan Data Pasien Covid-19, Kasat Reskrim Polres Inhil : Ancaman 4 Tahun Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...