Dewan Inhil Minta Pemilik Karoke yang Buka Room Diberi Sanksi
Inhiltoday.com-Anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Edy Haryanto Sindrang meminta agar pemilik karoke yang masih buka disituasi seperti saat ini untuk diberikan sanksi.
Hal itu diungkapkannya, karena berdasarkan surat edaran Bupati Inhil Nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 berisi agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karaoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional.
"Kedapatan buka harus ada sanksi efek jera. Ini sudah betul-betul melecehkan Pemkab Inhil. Masarakat yang punya kedai kopi saja ikut aturan, masa tempat hiburan tidak," ujar politisi Partai Golongan Karya itu.
Pemerintah, dikatakan Edy, harus berani memberikan sangsi mencabut izin operasional tempat karaoke yang membangkang seperti ini, bukan hanya memberikan teguran.
"Pemerintah harus berani memberikan sangsi mencabut izinnya bukan hanya memberikan teguran," pintanya.
Memang sebelumnya, dua tempat hiburan karaoke di Tembilahan seperti Golden City kedapatan membuka room karaoke hingga larut malam oleh Satpol PP Inhil, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, sedangkan Karaoke Paradise yang terletak di lantai 3 Plaza Tembilahan, juga terjaring razia pada Jum'at (8/5/2020).
0 Response to "Dewan Inhil Minta Pemilik Karoke yang Buka Room Diberi Sanksi"
Post a Comment