Bea dan Cukai Inhil Gagalkan Penyelundupan 16 Juta Batang Rokok Senilai Rp7,5 Miliar
Inhiltoday.com--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan berhasil mengagalkan penyelundupan 1.609 karton atau 16 juta batang rokok ilegal.
Kronologis pengamanan rokok ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh Bea dan Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan, Kateman menjadi tempat masuknya rokok ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf menjelaskan bahwa potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,5 miliar.
Dijelaskannya pula, penindakan uni merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea dan Cukai untuk mengamankan penerimaan negara.
“Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp173,33 triliun yang memberikan andil dalam penungkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah, jelasnya.
0 Response to "Bea dan Cukai Inhil Gagalkan Penyelundupan 16 Juta Batang Rokok Senilai Rp7,5 Miliar"
Post a Comment