Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Pekanbaru Didenda Rp250 Ribu
Foto (net)
Inhitoday.com-Bagi warga Pekanbaru, Riau, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu jika keluar rumah tidak menggunakan masker.
Pemberlakuan denda ini akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bagi setiap pelanggar protokol kesehatan, khususnya orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan pada masa pandemi corona.
''Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan, kami sanksi dengan kerja sosial atau denda Rp250 ribu,'' kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat (31/7/2020).
Kata Azwan kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupan baru, sehingga berakibat Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran Virus Covid-19.
''Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur Forkopimda saat rapat evaluasi penanganan Covid-19,'' katanya.
Kata dia, kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada Perwako perilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.
''Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitasi Pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur. Setelah selesai akan langsung diterapkan,'' tukasnya.
Sumber : goriau.com
0 Response to "Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Pekanbaru Didenda Rp250 Ribu"
Post a Comment