Diberlakukan Mulai Oktober, Warga Inhil yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Didenda Rp100 Ribu
Inhiltoday.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hilir Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Inhil.
Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa bagi warga Inhil yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan, kerja sosial hingga membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar perorangan.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab tempat serta fasilitas umum akan diancam denda administrasi Rp1 juta hingga pembubaran paksa kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Ketua Operasi Penegakan Perbup, Tantawi Jauhari menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya Perbup Inhil ini tidak lain untuk meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan penularan dan penyebaran penyakit covid-19.
“Kita juga ingin mendorong warga mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam upaya mencegah covid-19,” lanjutnya.
"Penegakan hukumnya dimulai tanggal 1 Oktober nanti setelah selesai masa sosialisasi," sebut Tantawi Jauhari, Kamis (17/9/2020).
0 Response to "Diberlakukan Mulai Oktober, Warga Inhil yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Didenda Rp100 Ribu"
Post a Comment