Kasus Perdana di Inhil, Warga Myanmar Ber KTP Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Inhiltoday.com-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menggelar konfrensi press terkait penangkapan tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian, Selasa (1/9/2020).
Pria asal Myanmar tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indragiri Hilir (Inhil) dan diketahui berada di Indonesia sejak 9 tahun lalu.
Tersangka pun diketahui memiliki bisnis jual beli buah pinang, dan diketahui tinggal di Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Seperti yang dijelaskan Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Talkim), Deny Haryadi tersangka berinisial K itu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 126 huruf C undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Ini kasus perdana di Inhil. Yang jelas saat ini kita sedang fokus untuk mengembangkan bagaimana ybs bisa masuk ke Indonesia,” jelas Deny.
0 Response to "Kasus Perdana di Inhil, Warga Myanmar Ber KTP Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan"
Post a Comment