Langgar Protkes, 5 Warga di Tembilahan Didenda Rp100.000
Inhiltoday.com-Sebanyak lima orang warga yang melanggar protokol kesehatan (protkes) di denda sebesar Rp100.000. Kelimanya langsung di denda di tempat.
Penindakan terhadap pelanggar protkes tersebut dilakukan oleh jajaran Polres bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta unsur Pemkab Inhil.
"Di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai, maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Wakapolres, Kompol Kari Amsah Ritongga.
Wakapolres juga menjelaskan, kegiatan sidang di tempat ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perundang – Undangan.
"Sesuai dengan Perda tersebyt maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 ribu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga hari," lanjutnya.
0 Response to "Langgar Protkes, 5 Warga di Tembilahan Didenda Rp100.000"
Post a Comment