Sedang Dalam Pengaruh Narkoba, Seorang Warga di Guntung Masuk ke Dalam Masjid dan Lakukan Pengrusakan
Pria 38 tahun itu terekam kamera CCTV melakukan pengrusakan lemari kaca yang berada di dalam Masjid besar Al-Fallah Sungai Guntung.
Dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan peristiwa berawal pada pukul 10.30 WIB, pada saat seorang saksi membersihkan masjid untuk persiapan sholat dzuhur.
"Ia melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan, tanpa merasa curiga saksi membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus Masjid," jelas Kapolres.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, pengurus Masjid membuka CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.
"Dari CCTV diketahui dari rekaman pada pukul 09.30 WIB telah masuk seorang pelaku dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca kemudian keluar meninggalkan Masjid," lanjut Kapolres.
Kemudian Pengurus Masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
"Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku dan menggunakan sepeda motor warna hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di rumahnya. Motif pelaku dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan).
0 Response to "Sedang Dalam Pengaruh Narkoba, Seorang Warga di Guntung Masuk ke Dalam Masjid dan Lakukan Pengrusakan"
Post a Comment