Gunakan Baygon, Autan dan Insto, Pemuda di Tembilahan Buat Ekstasi Palsu, Dijual Rp200 Ribu Perbutir
Inhiltoday.com-Seorang pria berinisial MA (26) pelaku pembuat narkotika jenis pil exstasi palsu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada hari Selasa, (16/2/ 2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Minggu (21/2/2021) menjelaskan, pihaknya baru menerima hasil dari pemeriksaan labfor terhadap kandungan ekstasi palsu tersebut.
Ditambahkan Kapolres, MA mengakui bahwa pil exstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.
"Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika," jelas Kapolres.
MA mengakui memasarkan pil extacy hasil buatannya di Tembilahan dengan harga Rp200 ribu per butir.
"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Ditambahkan Kapolres, MA mengakui bahwa pil exstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.
"Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika," jelas Kapolres.
MA mengakui memasarkan pil extacy hasil buatannya di Tembilahan dengan harga Rp200 ribu per butir.
"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
0 Response to "Gunakan Baygon, Autan dan Insto, Pemuda di Tembilahan Buat Ekstasi Palsu, Dijual Rp200 Ribu Perbutir"
Post a Comment