Buka Lahan dengan Cara Membakar, Kakek di Inhil Diamanakan Polisi
Inhiltoday.com-Seorang kakek berinisial M menjadi tersangka tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.
Kakek 69 tahun, yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang. Luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya.
"Kalo dibakar tanaman bisa subur," kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi.
Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare. M pun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
"Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil," jelas AKP Warno.
Turut diamanatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.
"Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana," ungkapnya.
Kakek 69 tahun, yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang. Luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya.
"Kalo dibakar tanaman bisa subur," kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi.
Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare. M pun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
"Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil," jelas AKP Warno.
Turut diamanatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.
"Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana," ungkapnya.
0 Response to "Buka Lahan dengan Cara Membakar, Kakek di Inhil Diamanakan Polisi"
Post a Comment