Pantau Langsung Sektor Perdagangan, Disdagtri Inhil Lakukan Sidak ke 12 Titik
Inhiltoday.com-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah tempat usaha di Tembilahan, Senin (15/3/2021) kemarin.
Kegiatan tersebut dalam rangka pemantauan langsung pada sektor perdagangan, seperti posisi ketersedian harga 9 bahan pokok, perizinan sektor usaha pedagangan, sektor usaha rumah makan, pangkalan gas elpiji, agen-agen, dan distributor sembako.
"Ada 12 titik yang kita fokuskan, seperti gudang, toko/agen, rumah makan, mini market swalayan, dan pangkalan gas elpiji," kata Sekretaris Disdagtri Kabupaten Inhil, Wanhar.
Menurutnya, pemantauan atau pengawasan tersebut untuk menyesuaikan dengan Permendag nomor 8 tahun 2020 dan ketentuan lainnya yang meliputi memiliki dokumen izin seperti NIB, SIUP, dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Selanjutnya, sudah memiliki plank nama tempat usaha, memiliki sarana racun api, memiliki neraca, timbangan sudah ditera setiap tahun, memiliki gudang, dan lain sebagainya sebagai sarana pendukung usaha.
Pada intinya, distributor sudah semestinya memiliki segala dokumen dan kelengkapan fisik demi kepancaran perdagangan wilayah Kabupaten Inhil.
"Ada beberapa kita temui stok dan harga dalam keadaan stabil dan aman, kemudian ada sebagian timbangan yang belum di tera langsung ke Dinas Perdagangan," pungkasnya.
Kegiatan tersebut dalam rangka pemantauan langsung pada sektor perdagangan, seperti posisi ketersedian harga 9 bahan pokok, perizinan sektor usaha pedagangan, sektor usaha rumah makan, pangkalan gas elpiji, agen-agen, dan distributor sembako.
"Ada 12 titik yang kita fokuskan, seperti gudang, toko/agen, rumah makan, mini market swalayan, dan pangkalan gas elpiji," kata Sekretaris Disdagtri Kabupaten Inhil, Wanhar.
Menurutnya, pemantauan atau pengawasan tersebut untuk menyesuaikan dengan Permendag nomor 8 tahun 2020 dan ketentuan lainnya yang meliputi memiliki dokumen izin seperti NIB, SIUP, dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Selanjutnya, sudah memiliki plank nama tempat usaha, memiliki sarana racun api, memiliki neraca, timbangan sudah ditera setiap tahun, memiliki gudang, dan lain sebagainya sebagai sarana pendukung usaha.
Pada intinya, distributor sudah semestinya memiliki segala dokumen dan kelengkapan fisik demi kepancaran perdagangan wilayah Kabupaten Inhil.
"Ada beberapa kita temui stok dan harga dalam keadaan stabil dan aman, kemudian ada sebagian timbangan yang belum di tera langsung ke Dinas Perdagangan," pungkasnya.
0 Response to "Pantau Langsung Sektor Perdagangan, Disdagtri Inhil Lakukan Sidak ke 12 Titik"
Post a Comment