Toko Warga Guntung Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
Inhiltoday.com-Sebuah toko di Guntung, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil), Riau dibobol maling, Selasa (11/5/2021) lalu sekitar pukul 03:00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pemiik toko mengalami kerugian mencapai Rp21 juta.
Kejadian pertama kali diketahui oleh istri pemilik warung, SE (37) yang terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko.
"Suami istri itu lalu melihat tokonya dan barang dalam keadaan berantakan, kemudian mengecek barang apa saja yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. saat itu ada ditemukan barang bukti 1 buah linggis dan 1 buah gembok di TKP," ujarnya.
Adapun barang yang hilang dari keterangan Polres Inhil berupa rokok dengan total 89 slop dari berbagai merk dan ukuran. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Rabu (12/5/2021).
Akhirnya pelaku yang berinisial DA (37) dan JU (34) berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso Tagaraja, saat dilakukan penangkapan DA meronta, melarikan diri dan meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Polrea Inhil, IPDA Esra mengatakan hasil interogasi, DA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan JU, dan pada pukul 20.15 tim kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman, selaku penadah.
"Pelaku penadah, JN juga berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman dirumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai 2 juta hasil dari penjualan rokok," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.040.000," , dan pelaku di kenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara, ujar Ipda Esra.
Akibat kejadian tersebut, pemiik toko mengalami kerugian mencapai Rp21 juta.
Kejadian pertama kali diketahui oleh istri pemilik warung, SE (37) yang terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko.
"Suami istri itu lalu melihat tokonya dan barang dalam keadaan berantakan, kemudian mengecek barang apa saja yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. saat itu ada ditemukan barang bukti 1 buah linggis dan 1 buah gembok di TKP," ujarnya.
Adapun barang yang hilang dari keterangan Polres Inhil berupa rokok dengan total 89 slop dari berbagai merk dan ukuran. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Rabu (12/5/2021).
Akhirnya pelaku yang berinisial DA (37) dan JU (34) berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso Tagaraja, saat dilakukan penangkapan DA meronta, melarikan diri dan meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Polrea Inhil, IPDA Esra mengatakan hasil interogasi, DA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan JU, dan pada pukul 20.15 tim kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman, selaku penadah.
"Pelaku penadah, JN juga berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman dirumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai 2 juta hasil dari penjualan rokok," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.040.000," , dan pelaku di kenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara, ujar Ipda Esra.
0 Response to "Toko Warga Guntung Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta"
Post a Comment