Pantau Keluarga Berisiko Stunting, DP2KBP3A Inhil Lakukan Minilok di Kecamatan Kateman
Inhiltoday.com-Untuk mempercepat penurunan stunting, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Inhil melaksanakan mini lokakarya Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting di Kecamatan Kateman, Senin (29/5/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kateman.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia perlu dilaksanakannya mini lokakarya yang melibatkan lintas sektor di level Kecamatan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting.
Kelima strategi dimaksud adalah peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.
Penguatan dan pengembangan sistem, saya, informasi, riset, dan inovasi.
Kepala DP2KBP3A Inhil, Sirajudin melalui Perencana Ahli Muda, Nurdarma menjelaskan dengan adanya mini lokakarya ini evaluasi, pemantauan dan pembinaan bagi Kader TPK di Kecamatan Kateman.
"Dengan dilaksanakannya mini lokakarya yang melibatkan sektor di level kecamatan ini, diharapkan bisa mempercepat penurunan kasus stunting," harap Nurdarma.
Untuk diketahui, indikator prevalensi stunting juga merupakan indikator Tujuan Pembangunan Berkesinambungan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan kedua yaitu "menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan"; target 2.2.1 Prev-alensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita.
Kegiatan yang diikuti oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kateman.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia perlu dilaksanakannya mini lokakarya yang melibatkan lintas sektor di level Kecamatan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting.
Kelima strategi dimaksud adalah peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.
Penguatan dan pengembangan sistem, saya, informasi, riset, dan inovasi.
Kepala DP2KBP3A Inhil, Sirajudin melalui Perencana Ahli Muda, Nurdarma menjelaskan dengan adanya mini lokakarya ini evaluasi, pemantauan dan pembinaan bagi Kader TPK di Kecamatan Kateman.
"Dengan dilaksanakannya mini lokakarya yang melibatkan sektor di level kecamatan ini, diharapkan bisa mempercepat penurunan kasus stunting," harap Nurdarma.
Untuk diketahui, indikator prevalensi stunting juga merupakan indikator Tujuan Pembangunan Berkesinambungan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan kedua yaitu "menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan"; target 2.2.1 Prev-alensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita.
0 Response to "Pantau Keluarga Berisiko Stunting, DP2KBP3A Inhil Lakukan Minilok di Kecamatan Kateman"
Post a Comment