Tanggapi Ranperda Perangkat Daerah, Fraksi PKB Inhil Usulkan Perampingan OPD
Inhiltoday.com-Menanggapi pidato Bupati Indragiri Hilir (Inhil) terkait Rancangan Peraturan (Ranperda) Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah , Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pemandangan umumnya.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PKB Inhil, Aditya Ramadhan Putra pada rapat paripurna, Kamis (25/05/2024) bahwa setelah mempelajari secara seksama dan berdasarkan hasil rapat internal Fraksi PKB ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan.
Putra menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pasal 67 berbunyi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
"Pertanyaan dari Fraksi PKB, kalaulah dilihat dari sisi kinerja dan sumber daya manusia yang harus dimiliki serta kemampuan keuangan daerah, sudahkah Pemkab Inhil siap untuk itu semua, mengingat beratnya tugas yang mesti diembang," tanya Putra.
Apalagi dikatakannya, mengingat kemampuan keuangan daerah yang masih sangat jauh dari kebutuhan yang ada.
"Untuk itu salah satu solusi dari Fraksi PKB adalah mengusulkan perampingan terhadap beberapa OPD/Dinas atau Badan," tegas Putra.
Sebelumnya, pada rapat paripurna penyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Indragiri Hilir Tahun 2023 sekaligus penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 TH 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil, Pj Bupati Inhil, Herman memaparkan bahwa bagi Pemkab Inhil, pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah yang menjalankan tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara prinsipil perangkat daerah sejenis sudah ada sejak tahun 2017 atau tujuh tahun yang lalu.
Saat ini, dijelaskannya perangkat daerah sejenis BRIDA dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inhil yang dibentuk melalui peraturan daerah kabupaten indragiri hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil.
"Yang secara teknis tugas dan fungsi BRIDA tersebut sudah dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Inhil," jelas Pj Bupati.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PKB Inhil, Aditya Ramadhan Putra pada rapat paripurna, Kamis (25/05/2024) bahwa setelah mempelajari secara seksama dan berdasarkan hasil rapat internal Fraksi PKB ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan.
Putra menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pasal 67 berbunyi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
"Pertanyaan dari Fraksi PKB, kalaulah dilihat dari sisi kinerja dan sumber daya manusia yang harus dimiliki serta kemampuan keuangan daerah, sudahkah Pemkab Inhil siap untuk itu semua, mengingat beratnya tugas yang mesti diembang," tanya Putra.
Apalagi dikatakannya, mengingat kemampuan keuangan daerah yang masih sangat jauh dari kebutuhan yang ada.
"Untuk itu salah satu solusi dari Fraksi PKB adalah mengusulkan perampingan terhadap beberapa OPD/Dinas atau Badan," tegas Putra.
Sebelumnya, pada rapat paripurna penyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Indragiri Hilir Tahun 2023 sekaligus penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 TH 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil, Pj Bupati Inhil, Herman memaparkan bahwa bagi Pemkab Inhil, pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah yang menjalankan tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara prinsipil perangkat daerah sejenis sudah ada sejak tahun 2017 atau tujuh tahun yang lalu.
Saat ini, dijelaskannya perangkat daerah sejenis BRIDA dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inhil yang dibentuk melalui peraturan daerah kabupaten indragiri hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Inhil.
"Yang secara teknis tugas dan fungsi BRIDA tersebut sudah dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Inhil," jelas Pj Bupati.
0 Response to "Tanggapi Ranperda Perangkat Daerah, Fraksi PKB Inhil Usulkan Perampingan OPD"
Post a Comment