Berikut Syarat Untuk Membuat Surat Izin Usaha Kafe di DPMPSTP Inhil

 

Inhiltoday.com-Berikut ini syarat dan prosedur  yang wajib dilengkapi, bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Usaha Kafe di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Tembilahan.

Bagi kalian yang belum sempat untuk datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs serta media sosial DPMPSTP Inhil. Untuk web anda bisa masuk pada www.Dpmpspinhilkab.go.id, sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125.







0 Response to "Berikut Syarat Untuk Membuat Surat Izin Usaha Kafe di DPMPSTP Inhil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...